PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 7
(1) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b memuat informasi mengenai:
- NIBG;
- identitas Pemilik;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(2) Halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh kepala Dinas
Teknis.
