PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 8
(1) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi
khusus, sampul depan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat informasi mengenai:
- nama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- nomor SBKBG; dan
- nama unit organisasi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung.
(2) Dalam hal SBKBG untuk Bangunan Gedung fungsi
khusus, halaman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disahkan oleh direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang Bangunan Gedung.
