Pasal 9
(1) Informasi dalam lampiran dokumen SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa detail kode respons cepat (Quick Response code/QR code).
(2) Surat perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diperlukan dalam hal terjadi perbedaan kepemilikan antara Bangunan Gedung dengan tanah.
(3) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b diperlukan dalam hal Satuan Unit Bangunan Gedung dialihkan pada pihak lain.
(4) Akta Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilengkapi dengan dokumen pertelaan dan perhitungan NPP SUBG.
https://jdih.pu.go.id
(5) Gambar situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf c merupakan gambar blok atau tapak yang menunjukkan blok Bangunan Gedung atau Satuan Unit Bangunan Gedung yang mendapatkan SLF.
(6) Penyelenggaraan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
