PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 10
(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dijilid
menjadi 1 (satu) dokumen dan dibuat pada kertas berwarna biru dengan ukuran 21,5 cm x 33 cm (dua puluh satu koma lima sentimeter kali tiga puluh tiga sentimeter).
(2) Kertas biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kertas berharga nonuang yang diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak produk dokumen sekuriti atau kertas berharga nonuang.
(3) Bentuk SBKBG secara rinci tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga SBKBG SUBG
