PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 11
(1) Ketentuan SBKBG SUBG berlaku mutatis mutandis
mengikuti ketentuan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10.
(2) Dalam hal SBKBG SUBG, dokumen SBKBG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memuat informasi mengenai:
- kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung; dan
- status hak atas tanah.
(3) Bentuk SBKBG SUBG secara rinci tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
