PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- sampul depan;
- halaman pendaftaran; dan
- sampul belakang.
(2) Selain dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), SBKBG untuk BGN dilengkapi dengan sampul dalam.
https://jdih.pu.go.id
(3) Sampul dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat informasi nomor daftar isian pendaftaran bangunan yang merupakan huruf daftar nomor (HDNo).
