PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 4
(1) SBKBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
meliputi:
- dokumen SBKBG; dan
- lampiran dokumen SBKBG.
(2) Dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi informasi:
- kepemilikan atas Bangunan Gedung;
- alamat Bangunan Gedung;
- status hak atas tanah;
- nomor PBG; dan
- nomor SLF atau nomor perpanjangan SLF.
(3) Lampiran dokumen SBKBG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi informasi:
- surat perjanjian pemanfaatan tanah;
- Akta Pemisahan;
- gambar situasi; dan/atau
- sertifikat jaminan fidusia bila dibebani hak.
