RUMAH SUSUN
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umur keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
(1) a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjami kepastian hukum dalam pemanfaatannya;
- meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang
(2) Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi
kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan ayat
www.djpp.depkumham.go.id
(1 huruf a).
Pasal 4
(1) Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun.
(2) Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.epkumham.go BAB IV
Pasal 5
(1) Rumah susun dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan
kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah.
(2) Pembangunan rumah susun dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak dalam bidang itu, serta Swadaya Masyarakat.
Pasal 6
(1) Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan
administratif.
(2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas
tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas
satuan dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas :
- batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk perseorangan;
- batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang menjadi haknya masing-masing satuan;
- batas dan uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUNepkumham.go Pasal 8
(1) Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum
yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
(2) Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
bersifat perseorangan dan terpisah.
(3) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan
tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
(4) Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.
Pasal 9
(1) Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas :
- Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
- Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
www.djpp.depkumham.go.id
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan; kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Pasal 10
(1) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan
cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2) Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.epkumham.go Pasal 11
(1) Pemerintah memberikan kemudahan bagi golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah susun.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
- dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
(2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 13
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 12, hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dijadikan jaminan hutang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
- dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
Pasal 14
(1) Pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal
13 dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten dan Kotamadya untuk dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.epkumham.go
(2) Dalam akta pemberian hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dimuat janji-janji yang berlaku juga bagi pihak ketiga.
(3) Sebagai tanda bukti adanya hipotik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13, diterbitkan sertifikat hipotik yang terdiri dari
salinan buku tanah hipotik dan salinan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Tanggal buku tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
adalah tanggal yang ditetapkan tujuh hari setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya oleh Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan atau jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, maka buku tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerja berikutnya.
(5) Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai
kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan.
(6) Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, bentuk dan isi buku
tanah hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta hal-hal lain mengenai pendaftaran hipotik dan pemberian sertifikat sebagai tanda bukti, ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang- undang Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 15
(1) Pemberian fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk
www.djpp.depkumham.go.id
dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.
(2) Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain
mengenai pencatatan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
Pasal 16
(1) Dalam pemberian hipotik atau fidusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 dapat diperjanjikan bahwa pelunasan hutang
yang dijamin dengan hipotik atau fidusia itu dapat dilakukan dengan cara angsuran sesuai dengan tahap penjualan satuan rumah susun, yang besarnya sebanding dengan nilai satuan yang terjual.epkumham.go (2) Dalam hal dilakukan pelunasan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka satuan rumah susun yang harganya telah dilunasi tersebut bebas dari hipotik atau fidusia yang semula membebaninya.
Pasal 17
(1) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik atau fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, eksekusi hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru
dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada pihak yang menyatakan keberatan.
Pasal 18
(1) Satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk
dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai izin kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 19
(1) Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni.
(2) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi
kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.
(4) Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan
pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, benda- bersama, tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.epkumham.go
(5) Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENGAWASAN
Pasal 20
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6,
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-
www.djpp.depkumham.go.id
lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah
pelanggaran.
Pasal 22
Selain pidana yang dijatuhkan karena kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), maka terhadap kelalaian tersebut dibebankan kewajiban untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1).
Pasal 23
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang ini dapatepkumham.go memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 24
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku dengan
penyesuaian menurut kepentingannya terhadap rumah susun yang dipergunakan untuk keperluan lain.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 26
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985
INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1985epkumham.go MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum danepkumham.go peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah;
- bahwa dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun perumahan dengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat;
- bahwa dalam rangka peningkatan pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang- undang;
Mangingat : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40) menjadi Undang-undang
www.djpp.depkumham.go.id
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611).
Dengan persetujuan
