UU
RUMAH SUSUN
Pasal 17
BAB 6 — PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK DAN FIDUSIA
(1) Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hipotik atau fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, eksekusi hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan cara demikian akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru
dapat dilakukan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan, dan/atau media massa cetak setempat, tanpa ada pihak yang menyatakan keberatan.
