UU
RUMAH SUSUN
Pasal 18
BAB 7 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN
(1) Satuan rumah susun yang telah dibangun baru dapat dijual untuk
dihuni setelah mendapat izin kelayakan untuk dihuni dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai izin kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
