Pasal 19
BAB 7 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN
(1) Penghuni rumah susun wajib membentuk perhimpunan penghuni.
(2) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi
kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Perhimpunan penghuni sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berkewajiban untuk mengurus kepentingan bersama para pemilik dan penghuni yang bersangkutan dengan pemilikan dan penghuniannya.
(4) Perhimpunan penghuni dapat membentuk atau menunjuk badan
pengelola yang bertugas untuk menyelenggarakan pengelolaan yang meliputi pengawasan terhadap penggunaan bagian-bersama, benda- bersama, tanah-bersama, dan pemeliharaan serta perbaikannya.epkumham.go
(5) Ketentuan tentang perhimpunan penghuni dan badan pengelola
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PENGAWASAN
