UU
RUMAH SUSUN
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan Undang-undang ini
dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
