UU
RUMAH SUSUN
Pasal 21
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 6,
Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi- tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
kejahatan.
(3) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan selama-
www.djpp.depkumham.go.id
lamanya 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(4) Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah
pelanggaran.
