UU
RUMAH SUSUN
Pasal 4
BAB 3 — PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
(1) Pemerintah melakukan pengaturan dan pembinaan rumah susun.
(2) Pemerintah dapat menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan sebagian urusan pengaturan dan pembinaan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.epkumham.go BAB IV
