UU
RUMAH SUSUN
Pasal 3
BAB 2 — LANDASAN DAN TUJUAN
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
(1) a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,
terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjami kepastian hukum dalam pemanfaatannya;
- meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang
(2) Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi
kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan ayat
www.djpp.depkumham.go.id
(1 huruf a).
