UU
RUMAH SUSUN
Pasal 15
BAB 6 — PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK DAN FIDUSIA
(1) Pemberian fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13
dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan wajib didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya untuk
www.djpp.depkumham.go.id
dicatat pada buku tanah dan sertifikat hak yang bersangkutan.
(2) Bentuk dan isi akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hal-hal lain
mengenai pencatatan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.
