UU
RUMAH SUSUN
Pasal 12
BAB 6 — PEMBEBANAN DENGAN HIPOTIK DAN FIDUSIA
(1) Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan atau kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan hutang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya tanah hak milik atau hak guna bangunan;
- dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah Negara.
(2) Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang telah direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
