UU
RUMAH SUSUN
Pasal 10
(1) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat beralih dengan cara pewarisan atau dengan
cara pemindahan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2) Pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dan didaftarkan pada Kantor Agraria Kabupaten atau Kotamadya yang bersangkutan menurut Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.epkumham.go Pasal 11
(1) Pemerintah memberikan kemudahan bagi golongan masyarakat yang
berpenghasilan rendah untuk memperoleh dan memiliki satuan rumah susun.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
