UU
RUMAH SUSUN
Pasal 9
(1) Sebagai tanda bukti hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas :
- Salinan Buku Tanah dan Surat Ukur atas Hak Tanah Bersama menurut ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960;
- Gambar denah tingkat rumah susun yang bersangkutan, yang menunjukkan satuan rumah susun yang dimiliki;
www.djpp.depkumham.go.id
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama dan tanah-bersama yang bersangkutan; kesemuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
