Pasal 7
BAB 3 — PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
(1) Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas
tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Penyelenggaraan pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas
satuan dan bagian-bersama dalam bentuk gambar dan uraian yang disahkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memberi kejelasan atas :
- batas satuan yang dapat dipergunakan-secara terpisah untuk perseorangan;
- batas dan uraian atas bagian-bersama dan benda-bersama yang menjadi haknya masing-masing satuan;
- batas dan uraian tanah-bersama dan besarnya bagian yang menjadi haknya masing-masing satuan.
PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUNepkumham.go Pasal 8
(1) Satuan rumah susun dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum
yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
(2) Hak milik atas satuan rumah susun adalah hak milik atas satuan yang
bersifat perseorangan dan terpisah.
(3) Hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) meliputi juga hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan
tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
(4) Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan hak atas tanah
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas luas atau nilai satuan rumah susun yang bersangkutan pada waktu satuan tersebut diperoleh pemiliknya yang pertama.
