UU
RUMAH SUSUN
Pasal 6
BAB 3 — PENGATURAN DAN PEMBINAAN RUMAH SUSUN
(1) Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan
administratif.
(2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang persyaratan teknis dan
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
