UU
RUMAH SUSUN
Pasal 23
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-undang ini dapatepkumham.go memuat ancaman pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
