PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 25
(1) Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a yaitu tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah fisik secara keseluruhan.
(2) Penghapusan SBKBG berdasarkan tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon dan/atau pemilik tanah.
https://jdih.pu.go.id
(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan
penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan bukti dokumentasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
