PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 26
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf b berdasarkan atas berakhirnya perjanjian
pemanfaatan tanah dan tidak dilakukan perpanjangan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemohon dan/atau pemilik tanah.
(3) Pemohon dan/atau pemilik tanah mengajukan
penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan melampirkan bukti surat perjanjian
pemanfaatan tanah.
