PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 27
(1) Penghapusan SBKBG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 huruf c berdasarkan SLF dinyatakan tidak
berlaku.
(2) SLF dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Pusat untuk Bangunan Gedung fungsi khusus.
