PERMENPUPR
SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam proses penyelenggaraan SBKBG.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
SBKBG yang memenuhi tertib hukum dan tertib administrasi penyelenggaraan Bangunan Gedung.
(3) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- bentuk SBKBG;
- tata cara penerbitan SBKBG; dan
- penatausahaan SBKBG.
