Pasal 13
(1) Bangunan Gedung yang memiliki SLF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan:
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG;
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; dan/atau
- SLF atau SLF perpanjangan yang diterbitkan tidak melalui SIMBG sebelum dan setelah berlakunya ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG.
(2) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF
atau SLF perpanjangan yang diterbitkan melalui SIMBG sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengajukan permohonan SBKBG melalui SIMBG.
(3) Permohonan SBKBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan dengan mencantumkan nomor surat keputusan SLF atau SLF perpanjangan yang sudah diterbitkan.
(4) Penerbitan SBKBG untuk Bangunan Gedung dengan SLF
atau SLF perpanjangan yang masih berlaku yang diterbitkan tidak melalui SIMBG sebelum dan setelah berlakunya ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, untuk memperoleh SBKBG Pemohon harus
melakukan pencetakan SLF melalui SIMBG.
(5) Dokumen pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi:
- identitas Pemilik;
- status hak atas tanah;
- lokasi Bangunan Gedung;
- informasi Bangunan Gedung;
- izin mendirikan bangunan yang sudah diterbitkan; dan
- SLF yang sudah diterbitkan.
(6) Pencetakan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tanpa dipungut biaya.
Bagian Kedua Penerbitan SBKBG SUBG
