PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 250
(1) Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung meliputi
kegiatan pembangunan, pemanfaatan, Pelestarian,
dan Pembongkaran.
(2) Dalam proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara
berkewajiban memenuhi Standar Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Pemilik yang belum dapat memenuhi Standar Teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, tetap harus memenuhi ketentuan tersebut
secara bertahap.
(4) Pelestarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengikuti ketentuan
penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -223-
Bagian Kedua
Pembangunan
Paragraf 1
Umum
