PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 251
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 250 ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan
teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan
konstruksi.
(2) Dalam kegiatan perencanaan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa perencanaan
Bangunan Gedung membuat dokumen rencana teknis
untuk memperoleh PBG yang diterbitkan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(3) Dalam kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi harus melaksanakan konstruksi sesuai
dengan PBG yang telah diterbitkan oleh Pemerintah
Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 2
Perencanaan Teknis
