Pasal 252
(1) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan Bangunan Gedung yang
memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja.
(3) Perencanaan teknis Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar
Teknis.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -224-
(4) Dalam hal Bangunan Gedung berupa rumah tinggal
tunggal 1 (satu) lantai dengan luas lantai paling
banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan
Bangunan Gedung berupa rumah tinggal tunggal 2
(dua) lantai dengan luas lantai paling banyak 90 m2
(sembilan puluh meter persegi), dokumen rencana
teknis dapat disediakan sendiri oleh Pemohon dengan
ketentuan sebagai berikut:
menggunakan ketentuan pokok tahan gempa;
menggunakan desain prototipe/purwarupa
Bangunan Gedung; atau
- direncanakan oleh penyedia jasa perencanaan.
(5) Dokumen rencana teknis yang disediakan oleh
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
digambar secara sederhana dengan informasi yang
lengkap.
(6) Dalam hal BGFK, perencanaan teknis dilakukan oleh
penyedia jasa perencanaan BGFK yang memiliki
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Dalam hal penyedia jasa perencanaan BGFK
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia,
perencanaan teknis dilaksanakan oleh penyedia jasa
perencanaan yang melibatkan Tenaga Ahli Fungsi
Khusus terkait Bangunan Gedung yang direncanakan.
Paragraf 3
Persetujuan Bangunan Gedung
