Pasal 253
(1) Dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota atau Pemerintah Daerah
provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau
Pemerintah Pusat untuk memperoleh PBG sebelum
pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam hal BGFK, dokumen rencana teknis diajukan
kepada Menteri.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -225-
(3) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk membangun Bangunan Gedung atau prasarana
Bangunan Gedung baru, mengubah, memperluas,
mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung
atau prasarana Bangunan Gedung.
(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
(5) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
proses:
konsultasi perencanaan; dan
penerbitan.
(6) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperiksa dan disetujui dalam proses
konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a.
(7) Proses konsultasi perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) meliputi:
pendaftaran;
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis; dan
pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
(8) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
(9) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a dilakukan oleh Pemohon atau Pemilik melalui
SIMBG.
(10) Pemohon atau Pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) menyampaikan informasi:
data Pemohon atau Pemilik;
data Bangunan Gedung; dan
dokumen rencana teknis.
(11) Dalam hal bagian Bangunan Gedung direncanakan
dapat dialihkan kepada pihak lain, informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditambahkan
dokumen rencana pertelaan.
(12) Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat untuk
memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (10).
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -226-
(13) Dalam hal BGFK, Menteri menugaskan Sekretariat
pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(14) Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) dinyatakan lengkap, Sekretariat memberikan
jadwal konsultasi perencanaan kepada Pemohon atau
Pemilik melalui SIMBG.
