Pasal 254
(1) Konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 253 ayat (5) huruf a dilakukan melalui
pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh TPA atau TPT.
(3) Pemeriksaan oleh TPT sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung berupa
rumah tinggal tunggal 1 (satu) lantai dengan luas
paling banyak 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi)
dan rumah tinggal tunggal 2 (dua) lantai dengan luas
lantai paling banyak 90 m2 (sembilan puluh meter
persegi).
(4) Pemeriksaan oleh TPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan terhadap Bangunan Gedung selain
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal Bangunan Gedung yang memerlukan
pertimbangan aspek adat, pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Masyarakat
adat.
(6) Dalam hal BGCB, TPA melibatkan tenaga ahli cagar
budaya.
(7) Dalam hal BGH, TPA melibatkan tenaga ahli BGH.
(8) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling banyak 5 (lima) kali dalam kurun
waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan pertama kali dalam waktu paling lama 3
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -227-
(tiga) hari kerja sejak pengajuan pendaftaran.
