Pasal 184
(1) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d merupakan biaya
paling banyak yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan BGN.
(2) Biaya pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan untuk biaya operasional
unsur kementerian/lembaga atau organisasi
perangkat daerah.
(3) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur sebagai berikut:
- biaya pengelolaan kegiatan dibebankan pada
biaya untuk komponen pengelolaan kegiatan yang
bersangkutan;
- besarnya nilai biaya pengelolaan kegiatan paling
banyak dihitung berdasarkan persentase biaya
konstruksi fisik Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -156-
- perincian penggunaan biaya pengelolaan
kegiatan, sebagai berikut:
- biaya operasional unsur pengguna anggaran
sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
biaya pengelolaan kegiatan yang
bersangkutan yang digunakan untuk
keperluan:
- honorarium staf dan kelompok kerja
pengadaan;
perjalanan dinas;
rapat;
proses pemilihan;
bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan
penahapannya;
penyusunan laporan;
dokumentasi; dan
persiapan dan pengiriman kelengkapan
administrasi atau dokumen pendaftaran
BGN.
- Biaya operasional unsur pengelola teknis,
sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari
biaya pengelolaan kegiatan yang digunakan
untuk keperluan:
honorarium pengelola teknis;
honorarium tim teknis atau
narasumber;
perjalanan dinas;
rapat;
proses pemilihan;
bahan dan alat yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan
penahapannya;
penyusunan laporan; dan
dokumentasi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -157-
Paragraf 12
Pengelolaan Teknis Bangunan Gedung Negara
