Pasal 183
(1) Biaya manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 huruf b merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
manajemen konstruksi pembangunan BGN.
(2) Besarnya biaya manajemen konstruksi dihitung secara
orang per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti,
sesuai dengan ketentuan biaya langsung personel
(billing rate).
(3) Biaya manajemen konstruksi ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan/atau sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal dan luar kota;
biaya komunikasi;
penyiapan dokumen SLF;
penyiapan dokumen pendaftaran;
asuransi atau pertanggungan (indemnity
insurance);
pajak; dan/atau
biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran biaya manajemen konstruksi dilakukan
secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
(5) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan sebagai berikut:
- tahap persiapan pengadaan penyedia jasa
perencana dibayarkan sebesar 5% (lima persen);
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -155-
- tahap reviu rencana teknis sampai dengan serah
terima dokumen perencanaan dibayarkan sebesar
10% (sepuluh persen);
- tahap tender penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi fisik dibayarkan sebesar 5% (lima
persen);
tahap pelaksanaan konstruksi fisik;
pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan paling banyak 70% (tujuh
puluh pesen) dari nilai kontrak; dan
- masa Pemeliharaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan
konstruksi dibayarkan sebesar 10% (sepuluh
persen).
(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
