Pasal 182
(1) Biaya pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 181 huruf a merupakan biaya paling
banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan
pengawasan konstruksi pembangunan BGN.
(2) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang
per bulan dan biaya langsung yang bisa diganti, sesuai
dengan ketentuan biaya langsung personel (billing
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -153-
rate).
(3) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil
seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang
bersangkutan yang meliputi:
honorarium Tenaga Ahli dan tenaga penunjang;
materi dan penggandaan laporan;
pembelian dan/atau sewa peralatan;
sewa kendaraan;
biaya rapat;
perjalanan lokal, luar kota dan/atau luar negeri;
biaya komunikasi;
penyiapan dokumen SLF;
penyiapan dokumen pendaftaran;
asuransi atau pertanggungan (indemnity
insurance);
pajak; dan/atau
biaya tidak langsung lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan
secara bulanan atau tahapan tertentu yang
didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
(5) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
sebagai berikut:
- pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan
konstruksi fisik sampai dengan serah terima
pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan
puluh persen); dan
- pengawasan konstruksi tahap Pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh
persen).
(6) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan
pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -154-
perundang-undangan.
