Pasal 185
(1) Pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (7) dan ayat (8) dilaksanakan dalam
hal:
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan pimpinan
instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan
lokasi pembangunan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan pimpinan
instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga di tingkat pusat dengan
lokasi pembangunan di luar wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik negara dilaksanakan kuasa
pengguna anggaran kementerian/lembaga di
daerah dengan lokasi pembangunan di luar
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau
- pembangunan BGN yang dibiayai anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan/atau
perolehan lainnya yang sah yang akan menjadi
barang milik daerah.
(2) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -158-
- pimpinan instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga mengajukan permintaan
bantuan tenaga pengelola teknis secara tertulis
kepada Menteri; dan
- Menteri menugaskan Pengelola Teknis dalam
kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan
kualifikasinya.
(3) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
- pimpinan instansi atau kepala satuan kerja
kementerian/lembaga mengajukan permintaan
bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis
kepada Menteri dan kepala organisasi perangkat
daerah pelaksana tugas dekonsentrasi
Kementerian kepada Pemerintah Daerah provinsi;
dan
- Menteri dan kepala organisasi perangkat daerah
pelaksana tugas dekonsentrasi Kementerian
kepada Pemerintah Daerah provinsi menugaskan
Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasinya.
(4) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara:
- kuasa pengguna anggaran kementerian/lembaga
mengajukan permintaan bantuan tenaga
pengelola teknis secara tertulis kepada kepala
organisasi perangkat daerah pelaksana tugas
dekonsentrasi Kementerian kepada Pemerintah
Daerah provinsi; dan
- kepala organisasi perangkat daerah pelaksana
tugas dekonsentrasi Kementerian kepada
Pemerintah Daerah provinsi menugaskan
Pengelola Teknis dalam kewenangannya sesuai
dengan klasifikasi dan kualifikasi.
(5) Prosedur pengelolaan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -159-
- kepala organisasi perangkat daerah yang
melaksanakan pembangunan BGN mengajukan
permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis
secara tertulis kepada kepala Dinas Teknis; dan
- kepala Dinas Teknis menugaskan Pengelola
Teknis dalam kewenangannya sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi.
Bagian Kesepuluh
Ketentuan Dokumen
Paragraf 1
Umum
