PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 186
(1) Setiap tahap Penyelenggaraan Bangunan Gedung
menghasilkan dokumen yang merupakan hasil
pekerjaan penyedia jasa, meliputi:
dokumen tahap perencanaan teknis;
dokumen tahap pelaksanaan konstruksi;
dokumen tahap pemanfaatan; dan
dokumen tahap Pembongkaran.
(2) Dalam hal BGCB dan BGFK, selain dokumen
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), juga
dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan ketentuan
penyelenggaraan BGCB atau BGFK.
Paragraf 2
Dokumen Tahap Perencanaan Teknis Bangunan Gedung
