Pasal 187
(1) Penyedia jasa perencanaan harus membuat dokumen:
rencana teknis; dan
perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- dokumen rencana arsitektur;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -160-
dokumen rencana struktur;
dokumen rencana utilitas; dan
spesifikasi teknis Bangunan Gedung.
(3) Dokumen rencana arsitektur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a berisi:
data penyedia jasa perencana arsitektur;
konsep rancangan;
gambar rancangan tapak;
gambar denah;
gambar tampak Bangunan Gedung;
gambar potongan Bangunan Gedung;
gambar rencana tata ruang dalam;
gambar rencana tata ruang luar; dan
detail utama dan/atau tipikal.
(4) Dokumen rencana struktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berisi:
- gambar rencana struktur bawah termasuk
detailnya;
gambar rencana struktur atas dan detailnya;
gambar rencana basemen dan detailnya; dan
perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan
data penyelidikan tanah untuk Bangunan
Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
(5) Dokumen rencana utilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berisi:
- perhitungan kebutuhan air bersih, listrik,
penampungan dan pengolahan air limbah,
pengelolaan sampah, beban kelola air hujan,
serta kelengkapan prasarana dan sarana pada
Bangunan Gedung;
perhitungan tingkat kebisingan dan getaran;
gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan
tingkat risiko kebakaran;
- gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami
dan/atau buatan;
gambar sistem transportasi vertikal;
gambar sistem transportasi horizontal;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -161-
- gambar sistem informasi dan komunikasi internal
dan eksternal;
gambar sistem proteksi petir;
gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar
sumber, jaringan, dan pencahayaan; dan
- gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air
bersih, air limbah, dan air hujan.
(6) Dokumen spesifikasi teknis Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisi
jenis, tipe, dan karakteristik material atau bahan yang
digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk
komponen arsitektural, struktural, mekanikal,
elektrikal, dan perpipaan (plumbing).
(7) Dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup laporan uraian perhitungan biaya
berdasarkan perhitungan volume masing-masing
elemen arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan
perpipaan (plumbing) dengan mempertimbangkan
harga satuan Bangunan Gedung.
