Pasal 196
(1) Dokumen Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 ayat (1) huruf c terdiri atas:
SOP pemanfaatan Bangunan Gedung; dan
dokumen pemeriksaan berkala.
(2) SOP Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
- manajemen Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- tata cara dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung; dan
- tata cara dan metode pemeriksaan berkala
Bangunan Gedung.
(3) Manajemen Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
paling sedikit memuat:
- organisasi dan tata kelola kegiatan Pemeliharaan
dan Perawatan Bangunan Gedung;
- program pembekalan, pelatihan, dan/atau
pemagangan; dan
- kebutuhan penyedia jasa dan Tenaga Ahli atau
terampil Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung jika diperlukan.
(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b paling sedikit memuat:
- prosedur dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
- program kerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -169-
- standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Tata cara dan metode pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
paling sedikit memuat prosedur dan metode
pemeriksaan berkala.
(6) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana
tercantum pada huruf b merupakan laporan evaluasi
hasil pemeriksaan berkala berdasarkan daftar simak
atau format baku pemeriksaan.
(7) Dokumen pemeriksaan berkala sebagaimana
tercantum pada ayat (6) digunakan sebagai
kelengkapan dokumen SLF perpanjangan.
