PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 195
Dalam hal pelaksanaan konstruksi BGH, penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi selain
membuat dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
193 dan Pasal 194 melengkapi usulan penilaian kinerja
BGH pada tahap pelaksanaan konstruksi beserta dokumen
pembuktiannya.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -168-
Paragraf 4
Dokumen Tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung
