Pasal 194
Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi harus membuat dokumen pengawasan
konstruksi yang meliputi:
- laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji
mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan;
- berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (provisional hand over) dan serah
terima akhir (final hand over) dilampiri dengan berita
acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test)
disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi;
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
- surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung
disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi; dan
- surat pernyataan kelaikan fungsi.
