Pasal 193
(1) Dokumen pelaksanaan konstruksi merupakan seluruh
dokumen yang disusun pada setiap tahap
pelaksanaan konstruksi.
(2) Dalam tahap persiapan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dilakukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk
menyusun:
laporan peninjauan kondisi lapangan;
rencana pelaksanaan konstruksi;
standar manajemen mutu; dan
pedoman SMKK.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -165-
(3) Penyusunan laporan peninjauan kondisi lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara
kondisi lapangan dengan rencana teknis yang telah
disetujui.
(4) Dalam hal laporan peninjauan kondisi lapangan
menyatakan rencana teknis tidak dapat dilakukan,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus
melaporkan kepada penyedia jasa perencanaan untuk
mendapatkan penyesuaian dengan kondisi lapangan.
(5) Penyusunan rencana pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dan dapat melibatkan pemangku kepentingan
pelaksanaan konstruksi.
(6) Rencana pelaksanaan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan oleh
Pemilik, penyedia jasa pengawasan konstruksi, atau
manajemen konstruksi kepada Pemerintah Daerah
kabupaten/kota sebagai penyampaian informasi
jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi.
(7) Dalam hal rencana pelaksanaan konstruksi
mengalami perubahan, Pemilik, penyedia jasa
pengawasan konstruksi, atau manajemen konstruksi
harus menyampaikan kembali rencana pelaksanaan
konstruksi yang telah diubah kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota melalui SIMBG.
(8) Penyusunan pedoman SMKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Selain dokumen yang disusun pada tahap persiapan,
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus membuat
dokumen pelaksanaan konstruksi pada tahap
pelaksanaan pekerjaan, tahap pengujian, dan tahap
penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -166-
- gambar teknis lapangan yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan konstruksi (shop drawings);
- gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings);
- laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan;
- berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional
hand over), dan serah terima akhir (final hand
over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan
pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
- hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau manajemen konstruksi;
- manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan
(plumbing);
- garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
- sertifikat BGH pada tahap pelaksanaan
konstruksi, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
dan
- surat penjaminan atas kegagalan Bangunan
Gedung disusun bersama penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -167-
