PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 197
(1) Dalam hal pemanfaatan BGH, pengelola BGH harus
menghasilkan SOP pemanfaatan BGH yang
merupakan SOP pemanfaatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (1)
huruf a dan dilengkapi dengan metode evaluasi
kesesuaian target kinerja BGH.
(2) Selain SOP pemanfaatan BGH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengelola BGH harus menghasilkan
laporan tahap pemanfaatan meliputi:
- dokumentasi pelaksanaan SOP pemanfaatan
BGH; dan
- daftar simak penilaian kinerja BGH tahap
pemanfaatan beserta dokumen pembuktiannya.
Paragraf 5
Dokumen Tahap Pembongkaran Bangunan Gedung
