Pasal 198
(1) Penyedia jasa Pembongkaran harus membuat
dokumen:
- laporan peninjauan Pembongkaran Bangunan
Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -170-
RTB; dan
gambar Bangunan Gedung terbangun (as-built
drawings) dalam hal tidak disediakan oleh
Pemilik.
(2) Dokumen laporan peninjauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
laporan peninjauan Bangunan Gedung; dan
laporan peninjauan struktur Bangunan Gedung.
(3) Dokumen RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
konsep dan gambar rencana Pembongkaran;
gambar detail pelaksanaan Pembongkaran;
rencana kerja dan syarat Pembongkaran;
metode Pembongkaran Bangunan Gedung yang
memenuhi prinsip keselamatan dan kesehatan
kerja;
- jadwal dan tahapan pelaksanaan Pembongkaran
Bangunan Gedung;
rencana pengamanan lingkungan; dan
pengelolaan limbah hasil Pembongkaran
Bangunan Gedung.
Paragraf 6
Dokumen Bangunan Gedung Negara
