Pasal 208
(1) Pengkaji Teknis orang perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) huruf a harus
memiliki:
kemampuan dasar; dan
pengetahuan dasar.
(2) Kemampuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kemampuan untuk:
- melakukan pengecekan kesesuaian gambar
Bangunan Gedung terbangun (as-built drawings)
terhadap dokumen PBG;
- melakukan pengecekan kesesuaian fisik
Bangunan Gedung terhadap gambar Bangunan
Gedung terbangun (as-built drawings);
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
arsitektural Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -178-
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
struktural Bangunan Gedung;
- melakukan pemeriksaan komponen terpasang
utilitas Bangunan Gedung; dan
- melakukan pemeriksaan komponen terbangun
tata ruang luar Bangunan Gedung.
(3) Pemeriksaan komponen terbangun arsitektural
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
dinding dalam;
langit-langit;
lantai;
penutup atap;
dinding luar;
pintu dan jendela;
lisplang; dan
talang.
(4) Pemeriksaan komponen terbangun struktural
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d meliputi:
fondasi;
dinding geser;
kolom dan balok;
plat lantai; dan
atap.
(5) Pemeriksaan komponen terpasang utilitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
meliputi:
sistem mekanikal;
sistem atau jaringan elektrikal; dan
sistem atau jaringan perpipaan (plumbing).
(6) Pemeriksaan komponen terbangun tata ruang luar
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi:
jalan setapak;
jalan lingkungan;
tangga luar;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -179-
gili-gili;
parkir;
dinding penahan tanah;
pagar;
penerangan luar;
pertamanan; dan
saluran.
(7) Pengetahuan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, paling sedikit meliputi pengetahuan
mengenai:
- desain prototipe/purwarupa Bangunan Gedung
sederhana 1 (satu) lantai;
- persyaratan pokok tahan gempa Bangunan
Gedung sederhana 1 (satu) lantai;
- inspeksi sederhana saat pelaksanaan konstruksi
Bangunan Gedung;
- pengisian daftar simak pemeriksaan kelaikan
fungsi;
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
secara visual; dan
- pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
menggunakan peralatan nondestruktif.
