PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 207
(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa badan
usaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat
(1) huruf b harus memenuhi:
persyaratan administratif; dan
Standar Teknis.
(2) Persyaratan administratif untuk badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- memiliki pengalaman perusahaan paling sedikit 2
(dua) tahun dalam melakukan pengkajian teknis
dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan
Gedung; dan
- memiliki tenaga ahli Pengkaji Teknis di bidang
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan
tata ruang luar yang masing-masing paling sedikit
1 (satu) orang.
