PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 206
(1) Pengkaji Teknis yang berbentuk penyedia jasa orang
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204
ayat (1) huruf a harus memenuhi:
persyaratan administratif; dan
Standar Teknis.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- memiliki pendidikan paling rendah sarjana dalam
bidang teknik arsitektur dan/atau teknik sipil;
- memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga)
tahun dalam melakukan pengkajian teknis,
Pemeliharaan, Perawatan, pengoperasian,
dan/atau pengawasan konstruksi Bangunan
Gedung; dan
- memiliki keahlian pengkajian teknis dalam bidang
arsitektur, struktur, dan/atau utilitas yang
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja
kualifikasi ahli.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -177-
