Pasal 205
(1) Pengkaji Teknis mempunyai tugas:
- melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi
Bangunan Gedung; dan/atau
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -175-
- melakukan pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung.
(2) Pemeriksaan berkala Bangunan Gedung yang
dilakukan oleh Pengkaji Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
- memastikan keandalan seluruh atau sebagian
Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,
dan/atau prasarana dan sarana; dan/atau
- memverifikasi catatan riwayat kegiatan operasi,
Pemeliharaan, dan Perawatan Bangunan Gedung.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pengkaji Teknis menyelenggarakan
fungsi:
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk
penerbitan SLF Bangunan Gedung yang sudah
ada (existing);
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis untuk
perpanjangan SLF;
- pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis
keandalan Bangunan Gedung pascabencana;
dan/atau
- pemeriksaan berkala Bangunan Gedung.
(4) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
- pemeriksaan fisik Bangunan Gedung terhadap
kesesuaiannya dengan Standar Teknis; dan
- pelaksanaan verifikasi dokumen riwayat
operasional, Pemeliharaan, dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
pemeriksaan visual;
pengujian nondestruktif; dan/atau
pengujian destruktif.
(6) Pemeriksaan fisik Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan
menggunakan alat bantu yang meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -176-
- dokumen gambar Bangunan Gedung terbangun
(as-built drawings) yang disediakan oleh Pemilik;
peralatan uji nondestruktif; dan
peralatan uji destruktif.
(7) Peralatan uji nondestruktif dan peralatan uji destruktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan
huruf c disediakan oleh Pengkaji Teknis.
(8) Pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) untuk Bangunan Gedung
kepentingan umum jika diperlukan dilengkapi dengan
rekomendasi dari instansi terkait sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
