Pasal 204
(1) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 203 ayat (7) berbentuk:
penyedia jasa orang perseorangan; atau
penyedia jasa badan usaha, baik yang berbadan
hukum, maupun yang tidak berbadan hukum.
(2) Penyedia jasa orang perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat
menyelenggarakan jasa pengkajian teknis pada
Bangunan Gedung:
berisiko kecil;
berteknologi sederhana; dan
berbiaya kecil.
(3) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki hubungan kerja dengan Pemilik atau
Pengguna berdasarkan kontrak kerja konstruksi.
(4) Dalam hal pengkajian teknis menggunakan tenaga
penyedia jasa pengkajian teknis Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengadaan jasa
pengkajian teknis Bangunan Gedung dilakukan
melalui e-purchasing, pengadaan langsung,
penunjukan langsung, atau seleksi.
(5) Dalam menjalankan penyelenggaraan bangunan,
Pengkaji Teknis Bangunan Gedung mempunyai
tanggung jawab atas hasil pengkajian teknis dalam
suatu dokumen rekomendasi pengkajian teknis
bangunan sesuai dengan kontrak kerja.
