Pasal 203
(1) Penyedia Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 202 huruf b meliputi:
penyedia jasa perencanaan;
manajemen konstruksi;
penyedia jasa pengawasan konstruksi;
penyedia jasa pelaksanaan;
penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan;
penyedia jasa pengkajian teknis; dan
penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Penyedia jasa perencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memberikan layanan jasa
perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang
meliputi rangkaian kegiatan atau bagian dari kegiatan
mulai dari studi pengembangan sampai dengan
penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -173-
(3) Manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b memberikan layanan untuk
mengimplementasikan metode manajemen proyek
secara khusus untuk mengelola desain, konstruksi,
dan perencanaan proyek, mencakup koordinasi,
administrasi, pengendalian biaya, mutu, dan waktu
pembangunan Bangunan Gedung, dan pengelolaan
sumber daya dari awal hingga akhir.
(4) Penyedia jasa pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c memberikan layanan
jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian
pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari
penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir
hasil konstruksi meliputi pengawasan biaya, mutu,
dan waktu pembangunan Bangunan Gedung serta
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
(5) Penyedia jasa pelaksanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d memberikan layanan jasa
pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang
meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penyiapan
lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil
pekerjaan konstruksi.
(6) Penyedia jasa Pemeliharaan dan Perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
memberikan layanan jasa dalam rangka menjaga
Bangunan Gedung agar selalu laik fungsi.
(7) Penyedia jasa pengkajian teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f memberikan layanan
pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
dan/atau melakukan pemeriksaan berkala Bangunan
Gedung yang dituangkan dalam surat pernyataan
kelaikan fungsi atau laporan pemeriksaan berkala.
(8) Penyedia jasa Pembongkaran Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
memberikan layanan jasa Pembongkaran yang
meliputi rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan
hingga pelaksanaan pekerjaan Pembongkaran
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -174-
Bangunan Gedung.
(9) Penyelenggaraan Penyedia Jasa Konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
